Kemenaker Panggil Manajemen Koran Sindo Bahas PHK Massal

Kemenaker Panggil Manajemen Koran Sindo Bahas PHK Massal

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan, John Daniel Saragih, mengatakan akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus pemutusan hubungan kerja massal yang dialami wartawan dan karyawan Koran Sindo daerah yang bernaung di bawah PT Media Nusantara Indonesia atau MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo.

“Sekitar jam 10.00 pagi. Jadi langsung dibahas terbuka saja, kami klarifikasi, sebenarnya ada apa. Dari manajemen dan serikat pekerja seperti apa, kenapa ada pemberhentian sepihak,” kata John Daniel Saragih saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Juli 2017.

Pihak yang diundang antara lain manajemen perusahaan dan wartawan yang diberhentikan. Selain itu mereka juga akan mendengarkan masukan dari perwakilan Aliansi Jurnalis Independen, federasi media, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

“Mereka kami undang, pertama untuk klarifikasi. Kami kan belum tahu keterangan para pihak seperti apa, apa benar ada PHK. Kan di Undang-Undang Ketenagakerjaan kalau bisa jangan ada PHK,” tuturnya.

Menurut Daniel, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan diharapkan untuk tidak melakukan PHK dan mencarikan alternatif lain untuk para pegawainya untuk dapat ditempatkan di tempat lain sesuai dengan kompetensinya.

Jika PHK terpaksa terjadi, maka harus diselesaikan secara mufakat dengan mencari win-win solution dari kedua belah pihak, manajemen dan dari serikat pekerja. Adapun urutan penyelesaiannya yakni yang pertama melalui perundingan bipartit, yaitu forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.

Penyelesaian selanjutnya adalah perundingan tripartit, yakni perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian perselisihan industrial diantara pengusaha dan pekerja. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase

Lalu penyelesaian ketiga adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang mengadili perkara perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar, dan terakhir di Mahkamah Agung.

“Itu kami upayakan dulu musyawarah mufakat. Kalau memang upaya terakhir ya penyelesaiannya berdasarkan urutan di Undang-Undang yakni Bipartit, Tripartit, bisa sampai ke PHI, sampai Mahkamah Agung,” ucapnya.

Sebelumnya PT Media Nusantara Informasi (MNI) selaku anak grup perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo melakukan pemecatan terhadap karyawan dan jurnalis Koran Sindo menyusul ditutupnya kantor biro di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado, dan Makassar. Akibatnya, puluhan karyawan termasuk wartawan yang sebelumnya bekerja di biro itu dipecat sepihak.

Aliansi wartawan juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja turun langsung menangani kasus PHK massal wartawan dan karyawan Koran Sindo secara sepihak, yang dilakukan MNC Group tersebut. Mereka juga mendesak Dewan Pers untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait pemenuhan hak-hak karyawan.

Komentar