Menebak adakah kenaikan gaji untuk PNS tahun depan?



Kementerian Keuangan, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, belum memastikan apakah akan ada kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Bendahara negara saat ini masih dalam proses pengkajian.

"Nanti deh, APBN-nya belum (disepakati). Semuanya nanya-nanya, nanti jadi bengkok-bengkok," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta.

Sejauh ini, menkeu baru memastikan akan adanya gaji ke-13 pada tahun depan. Lalu adakah rencana kenaikan gaji untuk PNS tahun depan?

Jika melirik keputusan belanja anggaran pegawai pemerintah Jokowi dua tahun terakhir, menkeu memutuskan untuk tidak menaikkan gaji PNS. Namun, pemerintah memberikan gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Nilai THR yaitu setara dengan gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 gaji pokok ditambah tunjangan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur mengatakan nantinya pemberian gaji ke-13 dan ke-14 akan diberikan berdasarkan pencapaian kinerja atau penilaian selama bekerja.

"Iya tahun ini (Pemberian gaji ke-13 dan ke-14). Ada ukurannya nanti, mana akuntabilitasnya, nilainya bagus, tunjangan kinerjanya bagus. Per unit nanti, jadi tidak semuanya. Kalau yang belum bagus nilainya masih D, masih C ya enggak kita kasih. Ini jadi motivasi juga," ujar Asman di Gedung Kemen PAN-RB, Jakarta.

Menteri Asman mengatakan kinerja pegawai pada saat melakukan tanggung jawab yang diberikan merupakan penilaian pokok dalam pemberian tunjangan. Semakin bagus pelayanan publik yang dilakukan oleh badan atau lembaga, maka besar kemungkinan unit tersebut memperoleh gaji ke-13 dan ke-14.

Mantan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pemberian gaji ke-14 atau THR tetap dapat memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik. Dia menegaskan, THR ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasa diterima PNS pada pertengahan tahun. Nantinya, pada gaji ke-14 ini, ASN aktif akan mendapatkan 1 kali gaji pokok sedangkan pensiunan 50 persen.

"THR merupakan bagian terpisahkan dari gaji ke-13 yang setiap tahunnya dibayarkan. Besarannya itu satu kali gaji. Kalau yang Islam ya pas Lebaran, kalau untuk Katholik dan Kristen pas Natal," ungkapnya.Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji PNS, namun belum bisa direalisasikan. Sebab, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14.

Sebelumnya, seusai Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terpilih sebagai orang nomor satu negeri ini, Deputi Tim Transisi Jokowi- JK, Andi Widjajanto, sempat mengatakan tidak ingin keputusan penghapusan subsidi bahan bakar minyak (BBM) membuat anggaran dialokasikan ke sektor tak produktif. Sektor itu salah satunya gaji PNS.

"Kami di tim transisi harus pastikan ruang fiskal itu jadi program-program yang menopang kesejahteraan rakyat. Jadi jangan sampai ruang fiskal baru itu jadi mobil dinas, kenaikan gaji PNS atau gedung baru pemerintah," ujar Andi.

Andi mengatakan, ruang fiskal itu harus dipastikan tetap sasaran, misalnya solar untuk nelayan, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat. "Jadi saat ini bukan hanya kerangka kesehatan APBN, tetapi untuk kelompok rentan miskin," tegasnya.Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai kenaikan gaji sah saja dilakukan tapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pegawai.

"Persoalannya gaji PNS naik, produktifitasnya naik tidak? Pelayanan kepada masyarakat harus naik. Seperti mengurus perizinan, bisa tidak selesai dalam sebulan?" ucap Enny. 


Komentar