
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku baru mengetahui pembatalan banding Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dari media. Djarot menyebutkan sempat berdiskusi masalah pembatalan banding ini, namun belum tahu keputusannya.
Menurut dia, ini merupakan hak yang dimiliki keluarga dan Ahok. Karenanya dia berusaha menerima keputusan mereka tentang pembatalan banding tersebut.
"Saya baru dengar dari media, dan tidak mengikuti (perkembangan kasus) secara pasti. Waktu itu sempat diskusi, namun belum sempat mengambil keputusan apakah kita akan tarik (banding) atau tidak. Namun terserah, ini kan kita serahkan ke pihak keluarga dan Pak Ahok sendiri," ujarnya saat ditemui di Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/5).
Meski demikian, dia merasa hukuman diterima Ahok sangat dipaksakan. Namun sekali lagi dia merasa harus menerima karena ini keputusan keluarga Ahok.
"Infonya dari permintaan keluarga ya, ya sudah kalau memang seperti itu. Tapi kalau kita kaji mendalam, tahu ya Pak Ahok itu korban dan kita tahu perlu mengevaluasi sistem pengadilan kita," ungkapnya.
Menurut Djarot, pengadilan di Indonesia bisa ditekan dan hal tersebut yang memengaruhi putusan pada sang mantan gubernur DKI Jakarta itu. Alasan tersebut juga yang membuat dia berinisiatif membuat surat penangguhan penahanan untuk Ahok.
"Makanya kita berinisiatif membuat surat penangguhan penahanan, karena kalau dilihat ini seperti dipaksakan ya, terlebih hakim mendapat promosi setelahnya," lanjut dia.
Djarot tidak rinci menjelaskan saat mengungkit promosi ketiga hakim yang menangani kasus Ahok.
Dia mengimbau untuk bersama-sama warga Jakarta menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran. Karena, ujarnya, keputusan itu harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada manusia, namun juga ke Tuhan.
"Marilah kita sama-sama kita maju, hukum itu untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Dan itu harus dipertanggungjawabkan bukan hanya ke manusia tapi diminta pertanggungjawaban betul ke Tuhan. Dan hakim sangat dituntut untuk menyampaikan kebenaran," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahok mencabut banding atas hukuman penjara dua tahun atas kasus penistaan agama di tengah seruan badan HAM PBB untuk membebaskan mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Putusan pencabutan banding itu dilakukan oleh Ahok dan pihak keluarga setelah tim kuasa hukum menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kata salah seorang kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta.
Alasan di balik pencabutan ini juga sudah diumumkan Veronica Tan, istri Ahok, Selasa (23/5). Veronica mengatakan tidak mudah bagi keluarga khususnya Ahok untuk memutuskan mencabut banding. Namun banyak pertimbangan yang akhirnya dipilih untuk mencabut banding demi bangsa dan negara Indonesia.
"Pada saat kami keluarga memutuskan untuk tidak banding, bapak meminta saya untuk membacakan surat ini kepada semua," ujar Veronica.
Dalam isi suratnya Ahok meminta maaf kepada para pendukungnya dan meminta untuk menghentikan unjuk rasa. Dari dalam penjara dia memikirkan kemacetan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan lantaran aksi demo tak kunjung usai.
Meski demikian, dia berterima kasih dan meminta untuk terus taat aturan dengan menyalakan lilin perjuangan, menegakkan institusi di NKRI dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Komentar
Posting Komentar