
Masih ingat dengan kasus pembakaran vihara Kota Tanjung Balai yang terjadi pada hari Jumat, 29 Juli 2016, lalu? Jika dibandingkan kasus Ahok, kasus pembakaran ini benar-benar wujud penistaan agama. Namun berapa lama vonis yang dijatuhkan oleh Hakim kepada para pelaku?
Sidang peradilan terhadap para terdakwa
dalam kasus provokator, pencurian, pengerusakan dan pembakaran sarana
dan prasarana tempat ibadah umat Budha di Kota Tanjung Balai yang
terjadi pada hari Jumat, 29 Juli 2016, lalu.
Adapun agenda sidang peradilan terhadap
terdakwa adalah pembacaan putusan majelis hakim yang dibacakan oleh
Ketua Majelis hakim yang juga merupakan Ketua PN Tanjung Balai Ullina
Marbun, yaitu terhadap para terdakwa sebagai berikut :
- Abdul Rizal Alias Aseng, 26 Tahun, Wiraswasta, Islam, warga Sei Agul Lingk. V Kel. Sei. Rajab Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai (Pengrusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bln dan divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan 16 hari (dikurangi masa penahanan)
- Restu Alias Panjang, Tukang Pangkas, Islam, 23 Tahun, Jl Kartini Kel Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai (Pengerusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bln dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dg hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari (dikurangi masa penahanan).
- M. Hidayat Lubis Alias Dayat, 19 Tahun, Ikut Orang Tua, Islam, JL MT. Haryono Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (Pengrusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bulan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 18 hari (dikurangi masa penahanan).
- Muhammad Ilham Alias Ilham, 21 Tahun, Ikut Orang Tua, Islam, Jln Jend Sudirman Gg Khadijah Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai (Pengrusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bln dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari (dikurangi masa penahanan).
- Heri Kuswari, 28 Tahun, Pelajar SMA Paket B, Islam, Jl. Rambutan Gg Pepaya Kel. TB. Kota – I Kec. TB Selatan Kota Tanjung Balai (Pencurian) dituntut oleh JPU selama 3 bulan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 17 hari (dikurangi masa penahanan).
- Zainul Fahri Alias Zainul, 18 Tahun, Belum Bekerja, Islam, Jln. Jend Sudirman Kel Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai (Pengrusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bulan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 15 hari (dikurangi masa penahanan).
- M. Azmadi Syuri Alias Madi, 23 Tahun, Islam, Karyawan PDAM, Alamat JL MT Haryono Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (Pengrusakan) dituntut oleh JPU selama 4 bulan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 1 bulan dan 11 hari (dikurangi masa penahanan).
- Zakaria Siregar Alias Bang Zack, Islam, 21 Tahun Mahasiswa, Alamat Jl M. Abbas Ujung Kel Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai (provokator) dituntut oleh JPU selama 5 bulan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 2 bulan dan 18 hari (dikurangi masa penahanan).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ulina
Marbun, SH. MH Selaku Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan
didampingi oleh 2 (dua) orang Hakim Anggota yaitu Ahmad Rizal, SH. dan
Forci Nilpa Darma, SH, MH.
Sementara dari pihak jaksa penuntut turut
hadir JPU Fakhrul Azmi Lubis, SH. Dan Rawatan Manik, SH. Para terdakwa
sendiri didampingi oleh penasehat hukum yaitu Hendra Julianta, SH. Dan
Hasbin Prima Tanjung, SH.
Terkait hasil pembacaan putusan majelis
hakim tersebut, pihak para terdakwa dan penasehat hukum menerima putusan
vonis hakim. Sementara Pihak JPU menyatakan pikir pikir atas vonis
hakim tersebut. Sidang berakhir Pukul 16.15 Wib dan berjalan aman,
tertib dan lancar.
Selama pelaksanaan sidang dilakukan
pengamanan terbuka dan tertutup dari Polres Tanjung Balai sejumlah 60
personil dengan Penanggung jawab Pengamanan Kabag Ops Polres Tanjung
Balai dan dihadiri Direktur Intelkam Polda Sumut dan Kapolres Tanjung
Balai.
Pelajaran apa yang ingin diberikan oleh
pengadilan di Indonesia? Lebih baik membakar rumah ibadah daripada
sebuah kalimat ambigu? Selain itu masalah lamanya hukuman, semua vonis
dijatuhkan dibawah tuntutan Jaksa. Atau apakah karena agama yang
dinistakan bukanlah agama mayoritas? Dimana keadilannya? Penganut Buddha
pun membayar pajak untuk negara ini.
Bangkitlah Indonesia.

Komentar
Posting Komentar