Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) melakukan eksekusi penahanan terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tegal Heri Anggoro. Eksekusi dilakukan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) 2008 tehadap pria yang kini berusia 68 tahun dalam kasus tindak penipuan.
Dimana dari kasus tesebut terjadi kerugian Rp 180 juta di wilayah hukum Jakarta Barat. Heri Anggora mendadak kaget saat penjemputan, Selasa sore (4/4). Eksekusi tersebut dibackup Kejari Tegal dan sejumlah petugas Polres Tegal Kota.
“Untuk kasusnya sendiri sebenarnya terjadi pada 1997,” terang Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto usai mengeksekusi ke Lapas Tegal.
Saat itu, lanjut dia, pada 2002 ada putusan hukum dari pengadilan yang menyatakan bahwa terdakwa, Heri Anggoro dibebaskan. Namun, dari putusan itu kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi. Kemudian pada 2005 kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung, dengan putusan Terpidana yang kini tinggal di Jalan Lumba-Lumba Tegalsari itu dijatuhi pidana selama 1 tahun 6 bulan.
“Kalau bentuk penipuannya yakni dalam bentuk uang senilai Rp 180 juta dengan obyek kapal dan soal lelang. Terpidana itu adalah Heri Anggoro bersama dengan terpidana lain, yakni H Warno Hardjo, 62, yang diketahui anggota MPR RI asal Garut. Namun, Terpidana ini sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Kastel menambahkan bahwa inti putusan PK menolak PK dari terpidana tertanggal 10 April 2008. Lalu, kenapa eksekusi ini baru dilakukan sekarang? Menurut dia, hal itu lantaran banyak kegiatan, meskipun agenda eksekusi tersebut sudah disiapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Sebelumnya, Kejari Jakarta Barat juga terfokus pada eksekusi kasus terpidana mati, Fredy Budiman yang dilakukan 2015 lalu. Konsentrasi terpecah dan sekarang adalah momen yang tepat dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tegal,” bebernya.
Sementara itu, pantauan Radar Tegal (Jawa Pos Group) di lapangan, kedatangan Tim Kejari Jakbar yang di- back up Kejari Tegal dan sejumlah petugas kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Munandar ke rumah Heri Anggoro memang sempat menjadi perhatian warga. Rombongan berpakaian dinas dan preman dengan jumlahnya sekitar 10 orang itu sempat meminta RT setempat untuk menyaksikannya.
Saat menghadapi petugas, Heri juga tampak tenang. Saat itu, Heri Anggoro juga meminta waktu untuk salat sunah lebih dulu. Termasuk ganti pakaian. Sebab, saat didatangi oleh petugas, Heri baru saja menjalankan Salat Asar. Kemudian, ketua DPC Gerindra Kota Tegal itu dimasukan dalam mobil Innova berplat B dan langsung menuju ke Lapas Tegal.
Dengan menggunakan Jaket coklat, Heri sesekali melempar senyum saat tiba di Lapas Tegal. Saat dihadang sejumlah wartawan untuk diwawancara, Heri juga hanya memberikan senyuman.
{Rjpkr88newsflash}

Komentar
Posting Komentar