3 Aturan ini yang diubah SBY tanpa seizin Kongres Demokrat



Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituding telah melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2. SBY disebut mengubah AD/ART partai secara sepihak tanpa diketahui peserta kongres Demokrat di Surabaya tahun 2015 lalu.

Deklarator Demokrat, Sahat Saragih menjelaskan, tiga poin di AD/ART yang diubah seenaknya oleh SBY yakni tentang Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK). Menurut dia, di kongres tidak ada badan itu, yang ada divisi.

"Itu badan untuk pembinaan organisasi, memang baik, tapi tidak ada di kongres, yang ada di kongres itu divisi pembinaan, bukan badan," kata Sahat saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (26/4).

Selanjutnya, dia menambahkan, SBY juga menambahkan pasal divisi keamanan internal. Hal itu, kata dia, tidak ada dalam kongres. Karena Partai Demokrat sudah memiliki namanya Rajawali, ditambahkan di situ.

Terakhir, pasal yang dilanggar SBY adalah tentang fungsi dan kewenangan direktur eksekutif. Dalam kongres disetujui bahwa direktur eksekutif harusnya di bawah sekjen, tapi didaftarkan oleh SBY malah sejajar.

"Namun demikian, Pak SBY mengakui sendiri bahwa itu dia ubah atas dasar saran dari notaris, dalam pertemuan di Cikeas," tutup dia.

Sahat mengatakan, dia hanya ingin Partai Demokrat sesuai dengan aturan. Sebab, dia menilai, apa yang dilakukan oleh SBY bisa mengganggu jalannya roda partai.

"Sebenarnya agar kita tidak menginginkan ketum melanggar UU itu, kami masih mencintai Partai Demokrat, tentu kita tak ingin ketum melanggar, warga negara manapun yang melanggar UU berarti melawan negara," tutup dia.

{Rjpkr88newsflash} 

https://goo.gl/yfJY49
 

Komentar