KABAR HEBAT SIANG INI AHOK DIPASTIKAN BEBAS... Pakar Pidana UGM : " Penista Agama itu apa bila Dia Sobek atau Injak Al Quran"

Pakar hukum pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan sangkaan
yang didapatkan ke terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) mesti diliat keseluruhannya. Edward menyebutkan tak bisa sangkaan
pasal 156a KUHP itu cuma diliat dari kacamata hukum pidana saja.
" Bila terkait pasal 156 a. Bila dia sobek atau injek Al-Quran, dia
mengejek. Namun lantaran ini pernyataan mesti diliat dengan cara
holistis, " kata Edward waktu mengemukakan gagasannya dalam sidang
kelanjutan di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM
Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Edward menerangkan maksud dengan cara holistis yakni bukan hanya aspek
pidana, namun juga diliat dengan cara kesehariannya apakah dia memanglah
antimuslim, gesture waktu di video itu, bhs yang dipakai, sama
dibutuhkan pakar agama untuk menerangkan masalah penistaan itu.
" Jadi butuh pakar bhs serta agama, maka dari itu butuh diliat dengan cara kontekstual, " kata dia.
" Bila menginginkan lebih dalam lagi apakah orang ini miliki kemauan
dalam menyebutkan hal itu juga butuh didatangkan pakar fisiologi untuk
membaca gerak badan, " tambah dia.
Pakar Pidana Sebut Pasal Alternatif Tunjukkan Keraguan Dakwaan
Lalu Edward menyampaikan ada keraguan dalam pemakaian pasal alternatif
di dakwaan masalah itu. Hal semacam itu di sampaikan Edward untuk
menjawab pertanyaan kuasa hukum Ahok mengenai pemakaian pasal 156 a
KUHP.
" Bila dakwaan di pasal alternatif ada kesangsian pasal yang fix sperti
apa. Ke-2, seperti yang diterangkan, saat ada penistaan agama ada pasal
156 a, terkecuali PNPS telah dicabut dapat pakai 156, " kata Edward.
Edward menjelaskan maksud penodaan agama itu dapat dibagi jadi dua, salah satunya bertindak menyobek atau menginjak kitab suci.
" Dibagi jadi dua, pasal 1-2 kitab suci atau keagamaan. Penistaan atau
penodaan seperti menyobek atau injak kitab suci, " urainya.
Penasihat hukum Ahok lalu ajukan pertanyaan apakah tuduhan penistaan
agama yang berlandaskan video dengan durasi 13 detik dapat berarti.
Edward menyebutkan butuh mengundang bebrapa pakar yang terkait.
" Saat lihat rekaman video atau baca buku kalau itu penistaan agama.
Apakah pelaku lakukan penistaan agama atau tak dibutuhkan bebrapa pakar
terkait untuk menunjukkan mesti diliat kesehariannya, " ucap dia.
Ahok didakwa lakukan penodaan agama lantaran menyebutkan serta
mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat
Al-Maidah 51 ini di sampaikan Ahok waktu berjumpa dengan warga di Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan
Pasal 156 a huruf a serta/atau Pasal 156 KUHP.
{Rjpkr88newsflash}


Komentar
Posting Komentar