BERITA MENGEJUTKAN PUBLIK !! MALAM INI PKL 19.30 WIB RAJA ARAB MEMINTA PRESIDEN JOKOWI UNTUK SEGERA PENJARAKAN AHOK,KARENA SANG PENISTA AL-QURAN HARUS DI HUKUM 6 TAHUN MENURUT HUKUM ISLAM , DAN MEGA WATI PUN MURKA.(( TOLONG SEBARKAN ARTIKEL INI SUPAYA BANYAK MENGATAHUI BERITA INI ))

Arab Saudi memohon permasalahan penistaan agama Islam oleh Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) cepat diakukan. “Harapan kita yaitu permasalahan
ini bisa diakukan pada umat Muslim dan pemerintah Indonesia bikin
perlindungan stabilitas dan keamanan yang sudah di nikmati sampai saat
ini, ” kata Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed
Abdullah Al Shuaibi di kantornya, ditempat Kuningan, Jakarta, pada
Selasa (28/2).
Kata Osama, Saudi siap menolong menangani persoalan Indonesia jika
pemerintah Presiden Joko Widodo memohonnya. “Jika Indonesia memohon
pertolongan pada pemerintah Arab Saudi untuk sebagian masalah ini, kita
akan tidak menampiknya, ” katanya. Diluar itu, ia mengatakan, walau Arab
Saudi memohon merampungkan masalah penistaan oleh Ahok, namun negaranya
tidak ingin mengurusiinya urus dalam negeri.
Terkait dengan (masalah sangkaan penistaan agama) itu, tentunya jadi
masalah dalam negeri Indonesia dan kita pasti akan tidak menyinggung
permasalahan itu, ” kata Osama.
Seperti di kenali dalam sidang terakhir bila saksi ahli MUI sebut ada
tiga penodaan Agama di pidato Ahok. Dalam sidang ini Abdul Chair
Ramadhan mengatakan ada tiga unsur penodaan agama dalam pidato Ahok di
Kepulauan Seribu.
Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai saksi dari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menjelaskan kalimat Ahok, yang berbunyi
“Dibohongi pakai Al-Maidah 51, ” adalah bentuk perbuatan penodaan agama
pertama di pidato Ahok.
Menurut dia, kalimat itu berarti menyebutkan bila ada kebohongan di
dalam keharusan tentukan pemimpin muslim seperti dijelaskan dalam Surat
Al Maidah ayat 51.
“Al Maidah itu segi dari Al Quran dan Al Maidah itu yakni sumber
kebenaran, ” kata Chair dalam persidangan Ahok di Auditorium Kementerian
Pertanian, Jakarta, pada Selasa (28/2/2017) seperti di ambil Pada.
Sebentar penodaan agama ke-2 yang disangka dikerjakan oleh Ahok, menurut
Chair, berkaitan dengan kalimatnya yang berbunyi, “Takut masuk neraka. ”
Chair menuduh Ahok inginkan mengatakan bila tidak ada ancaman masuk
neraka saat mengucapkan kalimat itu.
“Ini bukanlah saja penodaan pada Al Maidah 51 tetapi juga penodaan pada rukun iman mengenai ada surga dan neraka, ” ujar dia.
Chair memberi penodaan agama ketiga di pidato Ahok saat ada di Kepulauan
Seribu adalah saat ia berucap, “Jangan meyakini sama orang”.
“Orang ini berbentuk umum. Orang yang ditujukan di sini bisa termasuk
salah satunya umat Islam untuk beberapa umumnya, bisa lawan politik,
bisa alim ulama atau ustadz. Tetapi dalam rumusan delik, kalimat,
janganlah meyakini sama orang, berarti di sini ada kebencian pada orang,
” tutur Chair.
Walaupun itu, Chair meyakini Ahok kalimat Ahok itu miliki maksud menunjuk sebagian pemuka agama Islam.
“Nah apabila bicara kebencian pada orang bukanlah pada agama,
ketidaksukaannya lebih masuk pada Pasal 156 KUHP karena ditujukan grup
tertuduh, Tetapi karena ada kalimat, dibohongi pakai Al Maidah, orang
yang dimaksud pastinya pemuka agama dalam soal ini alim ulama bahkan
termasuk juga juga juga seluruhnya umat Islam, ” kata Chair.
Dia menyimpulkan dengan mengucapkan kalimat ini Ahok telah melanggar
Pasal 156a huruf a KUHP. Menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara
selama-lamanya lima th. dipakai pada siapa saja yang dengan punya niat
di depan umum keluarkan perasaan atau kerjakan perbuatan yang pada
pokoknya berupa permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan pada satu agama
yang diyakini di Indonesia.
Dalam sidang Ahok ke-12 pada Selasa (28/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menghadirkan dua pakar, yaitu pemimpin Front Pembela Islan (FPI) Rizieq
Shihab dan Abdul Chair Ramadhan.
Tetapi, dua ahli yang di panggil itu ditolak oleh tim kuasa hukum Ahok.
Walau peroleh penolakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
tetaplah memutuskan memperbolehkan dua ahli itu untuk memberi
keterangannya dalam persidangan.
Di sidang ini, Ahok dipakai dakwaan alternatif yaitu Pasal 156a dengan
ancaman 5 th. penjara serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 th. penjara.
{Rjpkr88newsflash}


Komentar
Posting Komentar