BERITA MENGEJUTKAN PUBLIK !! MALAM INI PKL 19.30 WIB RAJA ARAB MEMINTA PRESIDEN JOKOWI UNTUK SEGERA PENJARAKAN AHOK,KARENA SANG PENISTA AL-QURAN HARUS DI HUKUM 6 TAHUN MENURUT HUKUM ISLAM , DAN MEGA WATI PUN MURKA.(( TOLONG SEBARKAN ARTIKEL INI SUPAYA BANYAK MENGATAHUI BERITA INI ))


Arab Saudi memohon permasalahan penistaan agama Islam oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) cepat diakukan. “Harapan kita yaitu permasalahan ini bisa diakukan pada umat Muslim dan pemerintah Indonesia bikin perlindungan stabilitas dan keamanan yang sudah di nikmati sampai saat ini, ” kata Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi di kantornya, ditempat Kuningan, Jakarta, pada Selasa (28/2). 
Kata Osama, Saudi siap menolong menangani persoalan Indonesia jika pemerintah Presiden Joko Widodo memohonnya. “Jika Indonesia memohon pertolongan pada pemerintah Arab Saudi untuk sebagian masalah ini, kita akan tidak menampiknya, ” katanya. Diluar itu, ia mengatakan, walau Arab Saudi memohon merampungkan masalah penistaan oleh Ahok, namun negaranya tidak ingin mengurusiinya urus dalam negeri. 
Terkait dengan (masalah sangkaan penistaan agama) itu, tentunya jadi masalah dalam negeri Indonesia dan kita pasti akan tidak menyinggung permasalahan itu, ” kata Osama. 
Seperti di kenali dalam sidang terakhir bila saksi ahli MUI sebut ada tiga penodaan Agama di pidato Ahok. Dalam sidang ini Abdul Chair Ramadhan mengatakan ada tiga unsur penodaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu. 
http://bit.ly/bakaratallstaff
Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu menjelaskan kalimat Ahok, yang berbunyi “Dibohongi pakai Al-Maidah 51, ” adalah bentuk perbuatan penodaan agama pertama di pidato Ahok. 
Menurut dia, kalimat itu berarti menyebutkan bila ada kebohongan di dalam keharusan tentukan pemimpin muslim seperti dijelaskan dalam Surat Al Maidah ayat 51. 

“Al Maidah itu segi dari Al Quran dan Al Maidah itu yakni sumber kebenaran, ” kata Chair dalam persidangan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa (28/2/2017) seperti di ambil Pada. 
Sebentar penodaan agama ke-2 yang disangka dikerjakan oleh Ahok, menurut Chair, berkaitan dengan kalimatnya yang berbunyi, “Takut masuk neraka. ” Chair menuduh Ahok inginkan mengatakan bila tidak ada ancaman masuk neraka saat mengucapkan kalimat itu. 
“Ini bukanlah saja penodaan pada Al Maidah 51 tetapi juga penodaan pada rukun iman mengenai ada surga dan neraka, ” ujar dia. 
Chair memberi penodaan agama ketiga di pidato Ahok saat ada di Kepulauan Seribu adalah saat ia berucap, “Jangan meyakini sama orang”. 
“Orang ini berbentuk umum. Orang yang ditujukan di sini bisa termasuk salah satunya umat Islam untuk beberapa umumnya, bisa lawan politik, bisa alim ulama atau ustadz. Tetapi dalam rumusan delik, kalimat, janganlah meyakini sama orang, berarti di sini ada kebencian pada orang, ” tutur Chair. 
Walaupun itu, Chair meyakini Ahok kalimat Ahok itu miliki maksud menunjuk sebagian pemuka agama Islam. 
“Nah apabila bicara kebencian pada orang bukanlah pada agama, ketidaksukaannya lebih masuk pada Pasal 156 KUHP karena ditujukan grup tertuduh, Tetapi karena ada kalimat, dibohongi pakai Al Maidah, orang yang dimaksud pastinya pemuka agama dalam soal ini alim ulama bahkan termasuk juga juga juga seluruhnya umat Islam, ” kata Chair. 
Dia menyimpulkan dengan mengucapkan kalimat ini Ahok telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. Menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima th. dipakai pada siapa saja yang dengan punya niat di depan umum keluarkan perasaan atau kerjakan perbuatan yang pada pokoknya berupa permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan pada satu agama yang diyakini di Indonesia. 
Dalam sidang Ahok ke-12 pada Selasa (28/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua pakar, yaitu pemimpin Front Pembela Islan (FPI) Rizieq Shihab dan Abdul Chair Ramadhan. 
Tetapi, dua ahli yang di panggil itu ditolak oleh tim kuasa hukum Ahok. Walau peroleh penolakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetaplah memutuskan memperbolehkan dua ahli itu untuk memberi keterangannya dalam persidangan. 
Di sidang ini, Ahok dipakai dakwaan alternatif yaitu Pasal 156a dengan ancaman 5 th. penjara serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 th. penjara.
{Rjpkr88newsflash}
http://bit.ly/bakaratallstaff

Komentar