TAKUT DI PENJARA !! MUNARMAN DAN RIZIEQ MINTA KASUSNYA DIHENTIKAN



Tim kuasa hukum meminta kasus yang membelit Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dihentikan. Polda Bali diminta menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).

"Kami juga memberikan waktu kepada polisi, penyidik untuk melihat substansi perkara dengan jernih. Agar ada kesadaran untuk meng-SP3-kan," kata Kapitra Ampera, pengacara Munarman, saat dihubungi wartawan, Rabu 22 Februari 2017.

Polda Bali menetapkan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Munarman dilaporkan warga bali, Zet Hasan.

Zet menilai, pernyataan Munarman terkait pecalang melarang warga salat Jumat tidak benar. Munarman diduga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 tentang fitnah. 

Menurut dia, unsur pidana yang disangkakan kepada kliennya lemah. Kubu Munarman sempat ingin mengajukan praperadilan atas status tersangka tetapi urung dilayangkan.

Kapitra mengaku pembatalan praperadilan lantaran locus delicti atau lokasi kejadian bukan di Bali. Ia menilai, Pengadilan Negeri Bali tidak berwenang menangani perkara kliennya.  

"Buat apa kita buang energi. Secara locus, secara peristiwa pidana, itu juga di Jakarta bukan di Bali. Dan itu juga ditolak oleh jaksa. Itu melanggar azas teritorial," ujar Kapitra.

Bukan hanya Munarman, Kapitra juga meminta Kepolisian menerbitkan SP3 untuk pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam kasus pelecehan lambang negara, tudingan palu arit di uang, dan penghinaan terhadap Presiden ke-1 Soekarno. Dia menilai tak ada unsur pidana yang dilakukan Rizieq. 

"Kami desak agar kasusnya di-SP3-kan. (Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia) Ade Armando saja langsung di-SP3-an. Ini enggak ada unsur pidana apapun," ucap Kapitra. 


{Rjpkr88newsflash}  

https://goo.gl/yfJY49

Komentar