Di Depan Dewan, Bupati Semarang Berurai Air Mata. Ini Keteledoran Fatal yang Terjadi

Di Depan Dewan, Bupati Semarang Berurai Air Mata. Ini Keteledoran Fatal yang Terjadi

UNGARAN - Suara Bupati Semarang, Mundjirin, bergetar serak, saat berdiri di podium rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang di gedung Dharma Bhakti Praja, Ungaran, Senin (20/2) siang.

Sesekali, ia memijat batang hidungnya. Dari kejauhan, tampak air matanya berlinang.
Saat itu sedang dibahas pembentukan program peraturan daerah 2017, dengan agenda persetujuan program legislasi daerah (Prolegda).

Menangisnya Bupati Mundjirin, bukan tanpa alasan. Dia meneteskan air mata karena satu dari 12 draf rancanangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Kabupaten Semarang diduga menjiplak Kota Magelang.

Raperda yang dimaksud, yakni tentang Penanggulangan Kemiskinan.
"Ya tanggung jawab ada di saya. Jadi keteledoran juga di saya. Harusnya saya baca satu-satu itu 12 Raperda. Mudah-mudahan tidak tidak ada unsur kesengajaan," kata Mundjirin usai rapat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Semarang, T Hok Hiong menyayangkan keteledoran tersebut. Menurutnya, Raperda itu penting lantaran menyangkut pengentasan kemiskinan warga di Kabupaten Semarang.

"Ada keanehan saat saya baca judulnya. Kok perda nomor 15 tahun 2013? Lalu saya cek isinya, kok Kota Magelang? Saya cek lagi pasal, ternyata isinya pokok pembahasan persoalan kemiskinan Kota Magelang," bebernya.

Semestinya, lanjut Hok Hiong, yang namanya draf Raperda belum tercantum nomor Perda. Dalam kasus itu, dicantumkan nomor 15 tahun 2013.
Pria asal Ambarawa itu pula menemukan kejanggalan penulisan nama gelar bupati dan nama pejabat sekretaris daerah (Sekda).

"Bupati itu jabatannya SpOg, bukan Drs. Sekdanya itu harusnya Gunawan Wibisono, bukan Sugiharto. Kalau Sugiharto itu Kota Magelang," bebernya.
Senada, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto menyayangkan kesalahan itu. Ia berujar pemerintah Kabupaten Semarang tak serius dalam menangani persoalan kemiskinan.

The Hok Hiong menegaskan tak bermaksud mempermalukan Bupati Semarang, Mundjirin, dalam rapat ParipurnaDPRD Kabupaten Semarang.
"Saya tidak bermaksud melempar 'kotoran' ke muka Pak Mundjirin. Setelah saya minta maaf, Pak Mundjirin pun bilang gak papa," tegasnya.

Pernyataan itu diungkapkan Hok Hiong, lantaran Mundjirin berujar merasa dipermalukan dalam rapat pembentukan program peraturan daerah 2017, dengan agenda persetujuan program legislasi daerah (Prolegda). Ibaratnya kena lemparan kotoran di wajah.

"Saya itu ingin meluruskan hal yang salah, malah dibilang mempermalukan," ungkapnya.
Menurut Hok Hiong, wakil rakyat pun berhak marah bila ada kesalahan semacam itu. Karena itu bisa dianggap pelecehan forum tertinggi anggota DPRD.

Proses perancangan perda melalui tahapan. Mulai dari perumusan hingga paripurna untuk disetujui.
"Akhirnya kami rekomendasikan raperda itu tak disetujui. Kalau sampai disepakati, kami yang bodoh. Itu jelas-jelas salah. Kalau yang 11 sudah baik," kata Hok Hiong.

Sementara itu, anggota Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kabupaten Semarang, Joko Sriyono berharap kesalahan tersebut segera dikoreksi pihak eksekutif.

"Referensi perda dari daerah lain sah-sah saja. Yang membuat saya heran, kok bisa muncul utuh ke paripuna," ujar Joko.

{Rjpkr88newsflash}

Komentar