Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada Selasa (27/12).
Pengacara senior Mahendradatta menegaskan, sesuai teori dan praktek hukum, keberatan Ahok memang sangat pantas ditolak. “Saat ini Keberatan Ahok sedang dirontokkan hakim satu demi satu. Sesuai teori dan praktek Hukum Keberatan tersebut memang sangat pantas DITOLAK,” tegas Mahendradatta di akun Twitter @mahendradatta.
Keputusan Majelis Hakim yang dipimpim Dwiarso Budi Santiarto, menurut Mahendradatta sudah diperkirakan dari awal. “Seperti sudah diperkirakan berdasarkan Analisa Teori dan Praktek Hukum, maka Keberatan Ahok (juga curhatannya sekalian) DITOLAK HAKIM. #AhokKelautAja,” tulis @mahendradatta.
Senada dengan Mahendradatta, Ismar Syafruddin, salah seorang pengacara senior yang tergabung dalam tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, menegaskan sudah sepantasnya eksepsi Ahok ditolak.
Ismar mengapresiasi keputusan hakim. Karena, kata Ismar, eksepsi Ahok memang tidak mengandung unsur-unsur yang dapat membatalkan dakwaan. “Sidang selanjutnya selasa depan pemeriksaan saksi,” katanya. “Optimistis dengan melihat putusan sela tadi,” kata Ismar seperti dikutip republika
{RJpkr88newsflash.com}
Komentar
Posting Komentar