Presiden dan Kapolri Bisa Dipenjara Jika Halangi Demo, Begini Jawaban Polri



Habib Rizieq Shihab selaku Imam Besar Front Pembela Silam menyebutkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo bisa dipenjara bila menghalangi demo 2 Desember. Hal ini langsung dibantah oleh Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menerangkan, arti kata siapapun bukan berarti kapolri dan presiden bisa dipenjara.
"Maksdunya, kalau ada seseorang atau tukang becak, tukang rongsokan yang menghalangi, enggak boleh.


 Tapi kalau polisi, atas nama undang-undang demi kepentingan umum. Boleh dong kan dijamin UU," terang dia di Mabes Polri, Kamis (24/11).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berkata, polisi adalah aparat dam memiliki wewenang dalam menjaga keamanan negara. "Menjaga ketertiban termasuk menangkap dan membubarkan, itu bisa," kata dia.

Diketahui, pada tanggal 2 Desember nanti massa yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI bakal berdemo lagi. Mereka menuntut Bareskrim Polri segera menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjadi tersangka kasus penistaan agama.


"Tujuan (aksi 212) sama dengan Aksi Bela Islam I tahan Ahok, Aksi Bela Islam II tahan Ahok, Aksi Bela Islam III tahan Ahok. Kenapa? Karena Ahok menistakan agama," kata Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Bareskrim Polri, Rabu (23/11).


By : Rjpkr88newsflash.com

https://goo.gl/yfJY49

Komentar