Mabes Polri masih menangani aduan
Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati
Soekarnoputri, yang melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan
Bamukmin menganggap tindakan Sukmawati sekadar pengalihan isu. Menurut
dia, laporan sengaja dibuat untuk menutupi pengusutan kasus dugaan
penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok.
"Insya Allah kasus ini ditangani. Prinsipnya sama akan ada ahli yang
dimintai keterangan terkait ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono
Sukmanto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/11).
Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap
lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan
atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a juncto Pasal 68 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta
Lagu Kebangsaan.
Laporan itu menyusul video yang beredar dua tahun lalu dimana Rizieq
menyatakan bahwa Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan
Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala.
Komentar
Posting Komentar