Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak didampingi
pengacara saat menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok
sebelumnya melayangkan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pilkada.
Ahok mengungkapkan dirinya merasa lebih untung tanpa menggunakan pengacara. Sebab dia telah memiliki tenaga ahli yang siap mendampingi dirinya.

“Kan nanti ada tenaga ahli juga. Jadi lebih hemat. Tapi kita ada tim yang menyiapkan, ini kan baru persiapan awal. Kan ada dua sampai tiga kali (sidang) lagi,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/8).
Namun, Ahok tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan ahli tata negara untuk memberikan penjelasan kepada majelis sidang. Tentunya untuk menafsirkan pasal 70 ayat 3 tentang mewajibkannya cuti petahana selama kampanye.
“Nanti di situlah kita akan panggil ahli tata negara untuk menafsirkan apa yang saya maksud itu benar atau tidak,” tutupnya.
Ahok menyatakan siap berdebat dengan para pakar hukum tata negara seperti Yusril Ihza Mahendra dan Habiburokhman dalam sidang judicial review Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Nanti termasuk Profesor Yusril kan mau ke sana juga mau menolak itu. Saya kira bagus. Habiburakhman juga mau datang. Saya kira semua ahli tata negara berdebat,”
Sebelumnya, mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan tidak akan menggunakan pengacara untuk mendampingi dirinya. Sebab dia hanya akan memaparkan pandangannya terkait pasal yang dikeluhkannya.
“Enggak pakai pengacara, aku aja duduk situ ngomong sendiri. Ngapain yang ngomong pengacara! Ga perlu pakai pengacara!!,” tegasnya.
Ahok mengungkapkan dirinya merasa lebih untung tanpa menggunakan pengacara. Sebab dia telah memiliki tenaga ahli yang siap mendampingi dirinya.
“Kan nanti ada tenaga ahli juga. Jadi lebih hemat. Tapi kita ada tim yang menyiapkan, ini kan baru persiapan awal. Kan ada dua sampai tiga kali (sidang) lagi,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/8).
Namun, Ahok tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan ahli tata negara untuk memberikan penjelasan kepada majelis sidang. Tentunya untuk menafsirkan pasal 70 ayat 3 tentang mewajibkannya cuti petahana selama kampanye.
“Nanti di situlah kita akan panggil ahli tata negara untuk menafsirkan apa yang saya maksud itu benar atau tidak,” tutupnya.
Ahok menyatakan siap berdebat dengan para pakar hukum tata negara seperti Yusril Ihza Mahendra dan Habiburokhman dalam sidang judicial review Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Nanti termasuk Profesor Yusril kan mau ke sana juga mau menolak itu. Saya kira bagus. Habiburakhman juga mau datang. Saya kira semua ahli tata negara berdebat,”
Sebelumnya, mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan tidak akan menggunakan pengacara untuk mendampingi dirinya. Sebab dia hanya akan memaparkan pandangannya terkait pasal yang dikeluhkannya.
“Enggak pakai pengacara, aku aja duduk situ ngomong sendiri. Ngapain yang ngomong pengacara! Ga perlu pakai pengacara!!,” tegasnya.
Komentar
Posting Komentar