Dua pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, yaitu Andro Supriyanto dan
Nurdin Prianto berhak mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 72 juta
dari negara.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan keduanya atas kejadian salah tangkap yang dilakukan polisi.

“Putusannya dikabulkan, jadi mereka berdua mendapat Rp 72 juta, masing-masing Rp 36 juta karena menjadi korban salah tangkap,” kata Humas PN Jaksel, Made Sutisna kepada wartawan, Selasa (9/8).
Negara, melalui Kementerian Keuangan berdasarkan keputusan tersebut menjadi pihak yang harus membayar uang ganti rugi tersebut kepada Andro dan Nurdin.
“Putusan ini sudah final, karena ini kan penetapan ya. Yang bayar ganti rugi Kemenkeu,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Andro dan Nurdin menggugat Polri sebesar Rp 1 miliar karena keduanya merasa dirugikan atas kejadian salah tangkap tersebut.
Andro dan Nurdin dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana.
Namun di pengadilan, sangkaan itu tidak berdasar, Andri dan Nurdin divonis bebas dan telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : http://rjpkr88newsflash.com/
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan keduanya atas kejadian salah tangkap yang dilakukan polisi.
“Putusannya dikabulkan, jadi mereka berdua mendapat Rp 72 juta, masing-masing Rp 36 juta karena menjadi korban salah tangkap,” kata Humas PN Jaksel, Made Sutisna kepada wartawan, Selasa (9/8).
Negara, melalui Kementerian Keuangan berdasarkan keputusan tersebut menjadi pihak yang harus membayar uang ganti rugi tersebut kepada Andro dan Nurdin.
“Putusan ini sudah final, karena ini kan penetapan ya. Yang bayar ganti rugi Kemenkeu,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Andro dan Nurdin menggugat Polri sebesar Rp 1 miliar karena keduanya merasa dirugikan atas kejadian salah tangkap tersebut.
Andro dan Nurdin dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana.
Baca juga : http://rjpkr88newsflash.com/
Komentar
Posting Komentar