CALON Gubernur serta Wakil Gubernur DKI Jakarta Anis BaswedanSandiago Uno atau Anies Sandi, TIMSES serta PARPOL Pengusung (Partai Gerindra serta PKS) harus segera meminta maaf pada umum atau pemirsa di semua Indonesia karna sudah menjanjikan progam Kredit Pemilikan Rumah/KPR tanpa DP atau DP 0%.
Padahal progam tersebut berisi bukan saja mengandung kebohongan umum akan tetapi materi muatannya jelas jelas bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku di BI.
Ini
jelas kebohongan publik, karenaternyata progam KPR tanpa ada DP atau DP
0 % rupiah melanggar Ketentuan Gubernur Bank Indonesia.
Ini
jelas kebohonga umum, karena sudah mendeclare satu janji yang berisi
dilarang oleh ketentuan perundang undangan, yakni tentang Kredit
Pemilikan Rumah tanpa DP atau DP 0%.
Padahal
dari segi otoritas, kewenangan menentukan KPR dengan besarannya
berapakah apakah dibebaskan sama sekali 0 % aau dalam jumlah spesifik,
sepenuhnya adalah wewenang Gubernur Bank Indonesia bukanlah wewenang
Gubernur DKI Jakarta atau Calon Gubernur serta Wakil Gubernur DKI
Jakarta.
Progam
kampanye AniesSandi mengenai Credit Pemilikan Rumah tanpa DP atau DP
0%, sudah diklarifikasikan oleh Gubernur Bank Indonesia sebagai
bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bank Indonesia.
Ini bukanlah saja kebohongan umum namun juga hal ini dapat adalah
Perbuatan Melanggar Hukum, karna KPR tanpa ada DP atau DP 0% itu
dilarang oleh Ketentuan Gubernur Bank Indonesia/PBI No : 18/16PB/2016,
Mengenai Rasio Loan to Value.
Ini penyampaianproham yang sekalipun tak mendidik orang-orang serta
merusak misi partai politik yakni memberi pendidikan politik pada
orang-orang. Ini model kampanye yang benar benar meracuni orang-orang,
karna berikan harapan fatamorgana pada masyarakat pada sesuatu yang
dilarang oleh ketentuan perundangundangan.
Selain itu UndangUndang Partai Politik juga mengharuskan pada tiap-tiap
kadernya atau pada tiap-tiap calon pemimpin untuk tampak menyampaikan
ide serta/atau program di hadapan publik namun dengan tetaplah
mengedepankan segi pendidikan politik yang baik, bukanlah bualan.
Penjelasan Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo yang menyatakan
mengenai larangan praktek downpayment 0% pada KPR, menyikapi program
kampanye AniesSandi, terang adalah sebuah tamparan keras, sekalian satu
pernyataan yang bertujuan melindungi orang-orang dari info yang
menyesatkan yang di sampaikan oleh AniesSandi sebagai Calon Gubernur
serta Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Agar publik tak begitu saja meyakini janji kampanye KPR tanpa ada DP
yang di sampaikan secara terbuka lewat siaran segera tv dalam acara
Debat Pasangan Calon.
Terlebih masalah KPR tanpa ada DP bukanlah wewenang Gubernur/Kepala Daerah tetapi seutuhnya wewenang Gubernur Bank Indonesia.
Karena itu program KPR tanpa ada DP terang adalah satu kebohongan umum
dari AniesSandi sebagai calon pemimpin untuk mencapai kekuasaan.
Oleh karena TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA/TPDI menekan AniesSandi,
Partai Gerindra dan PKS, Tim Berhasil untuk selekasnya meralat atau
mencabut program kampanye berbentuk KPR tanpa DP atau DP 0% serta
setelah itu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Karena program kampanye sekian begitu tak mendidik dan tak membangun
budaya hukum berupa ketaatan pada hukum, tetapi mengajarkan konstituen
untuk lakukan praktik KPR yang melanggar hukum.
Selain itu harus meminta maaf kepada seluruh pemirsa dan publik pemilih di seluruh Jakarta.
Komentar
Posting Komentar