
Pansus Hak Angket KPK sudah terbentuk pada
hari Rabu (7/6/17) dengan Ketua Agun Gunandjar Sudarsa, politisi Golkar
(Dapil Jawa Barat X), sedangkan Wakil Ketuanya terpilih Risa Mariska
(PDI-P, Dapil Jawa Barat VI), Dossy Iskandar Prasetyo (Hanura, Dapil
Jawa Timur VIII) dan Taufiqulhadi (Nasdem, Dapil Jawa Timur IV). Pansus
Hak Angket KPK ini diikuti oleh 7 fraksi DPR yaitu Fraksi Golkar, Fraksi
PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, terakhir menyusul
belakangan adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN yang semula menolak Hak
Angket KPK akhirnya turut mendukung.
Ngototnya DPR membentuk Pansus KPK berawal
dari kicauan Miryam S Haryani dihadapan penyidik KPK, mengaku diancam
sejumlah anggota DPR periode 2009-2014. Karena Miryam mengaku diancam
oleh sejumlah anggota DPR, maka DPR menghendaki rekaman pemeriksaan
Miryam diputar secara terbuka.
Banyak yang meragukan tujuan DPR membentuk
Hak Angket KPK karena ingin menguatkan KPK. Karena sebagian anggota
Pansus sempat disebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP, seperti
Ketua Pansus Hak Angket sendiri Agun Gunandjar Sudarsa namanya sendiri
pernah dikait-kaitkan dengan kasus e-KTP. Oleh karena itu banyak pihak
mensinyalir bahwa Hak Angket KPK ini sebenar ingin medelegitimasi KPK
itu sendiri.
Mengutip dari kumparan.com, Koordinator
Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Andalas, Feri Amsari, membeberkan
lima alasan mengapa Pansus Hak Angket KPK mesti ditolak.
“Partai-partai kerap memainkan drama politik seperti ini. Umumnya untuk transaksi saja,” kata Feri kepada kumparan, Kamis (8/6).
Kelima alasan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Hak angket bukan untuk KPK tetapi pemerintah sebagaimana ditentukan Pasal 79 ayat (2)Sesuai penjelasan pasal 79 ayat (3) UU MD3, yang bisa diangket oleh DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian, KPK bukan pemerintah.2. Hak angket cacat prosedur karena dibentuk tidak sesuai mekanisme yang ditentukan Pasal 199 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3.Pasal 199 ayat (3) mengatur bahwa usul hak angket oleh pengusul (minimal 25 anggota DPR lebih dari 1 fraksi) akan menjadi hak angket DPR apabila disetujui lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota DPR yang hadir dalam paripurna.3. Panitia angket cacat administrasi karena tidak terdiri dari seluruh unsur fraksi sesuai pasal 201 UU MD3.Dalam pasal itu disebutkan DPR membentuk pansus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.4. Hak angket terkait e-KTP ini dilaksanakan untuk melindungi kepentingan koruptor.5. Panitia angket diisi oleh figur-figur yang terkait langsung atau tidak langsung dalam perkara korupsi
Bahkan irektur Eksekutif Lingkar Madani
Indonesia, Ray Rangkuti, mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) bukanlah lembaga pemerintah, melainkan lembaga negara yang
bersifat independen. Sehingga tidak tepat jika DPR tetap melanjutkan
hak angket. Penegasan ini bisa dilihat pada Pasal 79 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU
MD3)
Dalam UU MD3 yang dimaksud dengan hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan
suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah terkait dengan hal
penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
“KPK bukan lembaga pemerintah, dan karena itu tidak mungkin diangket,” kata Ray melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6/2017).
Angket DPR soal KPK ini hanya semata
memenuhi ambisi DPR untuk terus menerus mengganggu kinerja KPK dalam
pemberantasan korupsi,” kata Ray.
Melalui juru bicara kepresidenan Johan
Budi, selalu menegaskan bahwa Presiden Jokowi tetap pada pendiriannya
bahwa lembaga KPK harus tetap diperkuat.
Hal ini juga diperlihatkan
Presiden Jokowi ketika menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional
Pengawasan Internal Pemerintah Tahun 2017 di Istana Negara, Kamis
(18/5/017) siang. Pada kesempatan tersebut turut hadir Alexander Marwata
yang duduk dibarisan tengah, tetapi melihat pentingnya lembaga KPK,
Presiden Jokowi kemudian memanggil Alexander untuk duduk di bagian depan
sejajar dengan kepala lembaga lainnya. Pada kesempatan itu pun Presiden
Jokowi menegaskan bahwa KPK itu adalah sebuah lembaga yang sangat
penting.
“Sebelum saya memulai sambutan ini, saya minta satu kursi lagi. Saya lihat tadi pimpinan KPK, Pak Alex silahkan ke depan, Pak,” Jokowi meminta.“KPK ini penting sekali. Jangan diberikan kursi di belakang, tapi di depan,” lanjut Jokowi.
Jika Presiden Jokowi menganggap lembaga
KPK itu adalah sebuah lembaga yang sangat penting, tetapi tidak bagi
partai pendukung Jokowi. Bahkan PDIP justru menghendaki Hak Angket KPK
ini terus berjalan. Dan salah satu kader PDIP justru menjadi Wakil Ketua
Pansus Hak Angket KPK. Mengapa PDIP justru ingin melemahkan lembaga
KPK? Apa asalan sebenarnya? Apakah PDIP tidak takut diboikot oleh rakyat
yang tetap menghendaki KPK tidak diintervensi oleh siapa pun? Mengapa
Megawati menyetujui Hak Angket KPK ini dan tidak menolaknya? Apa yang
dikehendaki oleh Megawati?
Kalau PDIP sebagai pendukung pemerintah
saja terus menggulirkan Hak Angket KPK, bagaimana dengan partai diluar
pemerintahan? Tentu mereka akan terus menerus medelegitimasi KPK.
Sedangkan Gerindra dan PAN kita sudah
tidak heran lagi. Walau pun semula mereka menolak dibentuknya Pansus Hak
Angket KPK, tetapi akhirnya mereka turut mendukung Pansus Hak Angket
KPK. Jika PAN mendukung Hak Angket karena disebutnya nama Amien Rais
menerima aliran dana korupsi Alkes yang melibatkan mantan Menteri
Kesehatan Siti Fadilah Supari, sedangkan Gerindra karena kadernya
tertangkap tangan terima suap di Jawa Timur. Yang mana melibatkan
Mochamad Basuki Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, yang adalah
politisi dari Partai Gerindra.
Sebenarnya tidak ada urgensinya DPR
membentuk Pansus Hak Angket KPK, karena masih banyak pekerjaan DPR yang
harus segera diselesaikan seperti Undang-Undang Anti-Terorisme dan
Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang sangat urgen untuk seger
diselesaikan, daripada Hak Angket KPK yang sarat dengan kepentingan
anggota DPR itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar