Sepasang suami istri atau pasutri
melakukan hal yang keji, mereka menyiksa anaknya yang masih berusia 11
tahun. Kedanya adalah Eko Wuryanto dan Sutriah, pasutri ini akhirnya
ditangkap oleh aparat Polsek Tanjungkarang Barat.
Kombes Hari Nugroho, Kapolresta Bandar
Lampung menuturkan jika penganiayaan ini sudah sangat tidak wajar. Hari
mengatakan jika keduanya menganiaya hingga tulang anaknya patah, tangan
dan tulang iga. Hari menuturkan jika pasutri ini menganiaya dengan
menggunakan benda keras yang ada di rumah. Seperti tang, jarum, gagang
sapu, pisau dan lainnya.
Bahkan menurut Hari, kedua orang tua ini
mencabut gigi anaknya pakai tang, menempelkan pisau yang dipanaskan
pakai api ke kemaluan korban lalu mengoleskan pakai balsem. Sang ibu
kandung memukul pakai gagang sapu sampai patah, memukul pakai kursi
plastik hingga patah.
Komentar
Posting Komentar