Ahok Dipenjara PBB Bereaksi

 

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan hanya menimbulkan gejolak di dalam negeri tapi hingga ke mancanegara.
Linimasa medsos sejak Selasa kemarin banjir postingan pro dan kontra terhadap vonis hakim ini.
Reaksi juga ditunjukan Perserikatan Bangsa-bangsa urusan HAM.
Melalui akun twitter @OHCHRAsi, UN Human Right Asia meminta pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali hukum penistaan agama yang dituduhkan ke Ahok.

“We are concerned by jail sentence for #Jakarta governor for alleged blasphemy against #Islam. We call on #Indonesia to review blasphemy law.”
Postingan ini menuai berbagai komentar netizen.
Abang Itu‏ @interMALEM
Lembaga PBB yang menangani HAM meminta Indonesia mereview hukum penistaan agama yg dituduhkan ke Ahok

chandra‏ @chandra32204963

Urus ajalah negeri pembela HAM terbesar (US) sana, kalau HAM disana sdh tegak baru boleh ngoceh loe..
#dongkal_jakarta‏ @dongkal_jakarta
Ini Tanah kami, Biar kami urus sendiri …
fauzi adrian‏ @fauziadrian

PBB gak usah ikut campur urusan dalam negeri kami..
Firdausi Nuzula‏ @nuzulagunners
UU nya yg kudu di review
yuni‏ @auliachy
cihuyy Indonesia jadi terkenal, sayang terkenal krn #RIPJusticeInIndonesia

http://bit.ly/bakaratallstaff

Komentar