Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengungkapkan SBH (22), sopir angkot R03A Serpong-Pasar Anyar, diyakini menabrak driver GrabBike bernama Jamil dengan sengaja di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu (8/3/2017).
Atas dasar itu, polisi menjerat SBH dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.
"Pelaku saat ini kami kenakan pasal Pembunuhan Berencana (340 KUHP) juncto 338 KUHP (Pembunuhan). Hukumannya seumur hidup atau ancaman hukuman mati," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (10/3/2017) siang.
Pada hari yang sama dengan kejadian tabrak lari itu, memang sedang ada bentrok antara sopir angkot dengan ojek online di Tangerang.
Bentrokan terjadi karena sopir angkot awalnya demo protes keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau online, yang spesifik menyasar pada taksi online.
Belakangan, protes malah merembet kepada ojek online hingga keduanya bentrok di beberapa lokasi di Kota Tangerang. Polisi memastikan SBH sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
{Rjpkr88newsflash}


Komentar
Posting Komentar