MS (26), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Karanganyar
setelah melarikan LES (14), gadis warga warga Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu Karanganyar.
Pria beristri dan telah memiliki dua orang anak ini, diamankan di tempat kosnya yang berada di Balungbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi mengatakan, saat meninggalkan rumah, korban yang berinisial LES (14) pamit ke Jakarta.
Namun, ketika dicek, ternyata LES tidak berada di Jakarta.
Setelah dilakukan pelacakan, ternyata LES bersama MS berada di Balungbendo, Sidoarjo.
Unit PPA Sat Reskrim langsung menuju ke Sidoarjo dan berhasil mengamankan MS.
“Menurut pengakuan MS, saat itu dia mengundang LES ke Malang. Selanjutnya, oleh MS, korban diajak ke Balungbendo, Sidoarjo dan menginap selama empat malam,” kata Kapolres belum lama ini.
Selama berada di kost bersama korban, MS mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali.
Pengakuan MS, antara dia dengan LES berkenalan melalu Facebook.
Setelah menjalin cinta selama 8 bulan, MS berniat menikahi LES, namun ditolak orang tua LES dengan alasan masih di bawah umur.
“Saya ingin menikahinya, tapi ditolak oleh orang tuanya,” ujarnya.
Atas perbutannya, MS dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 287 ayat 1 KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
{Rjpkr88newsflash}


Komentar
Posting Komentar