Seperti diketahui banyak orang, Habib
Rizieq Shihab, Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) terjerat dengan
sejumlah kasus hukum, beberapa yaitu dugaan penistaan agama, dugaan
penistaan Pancasila, penghasutan terkait mata uang Rupiah baru. Rizieq
juga sudah menjadi tersangka kasus penghinaan lambang negara.
"Jadi saya mau tanya, gimana caranya menghentikan. Ya ajarin saya," ucapnya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).
Iriawan juga mengaku tak tahu bagaimana
cara menghentikan penyidikan secara langsung. Dia mengingatkan bahwa ada
prosedur yang harus dilewati untuk bisa menghentikan sebuah penyidikan.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga
berkata, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan,
salah satunya terhadap kasus dugaan makar yang menjerat pria yang kerap
bersorban putih itu.
Terkait tudingan kuasa hukum Rizieq yang
mengklaim tak ada ditemukan pidana di perkara yang menyeret Rizieq,
Iriawan langsung membantah.
"Tugas pengacara memang membela kliennya, pasti begitu," terang dia.
{Rjpkr88newsflash}

Komentar
Posting Komentar