Dugaan sementara kronologis dan motif pembunuhan tragis yang menimpa Jumatun (46) pun terungkap.
“Awalnya tersangka ini dengan korban ketemu di depan pintu gudang ini. Di depan lalu diajaklah kedalam maunya sih korban diantar pulang. Lalu korban minta izin ke belakang ke kamar mandi mau buang air kecil,” tutur Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Minggu (22/1/2017) di lokasi kejadian.
Dan ternyata tersangka mengikuti korban ke belakang dan terjadi obrolan jika tersangka tidak perlu dibayar untuk mengantar ke rumah korban di Padanggalak, Denpasar.
“Ga usah dibayar hanya dengan main (persetubuhan) saja. Timbul persetujuan dari korban. Jadilah main di kamar mandi,” tambahnya.
Terjadi persetubuhanlah pelaku dengan korban di kamar mandi.
Namun Arif Santoso ini tertarik dengan handphone merk Evercross milik korban yang saat itu ditaruh.
“Kemudian korban didorong dan kena lis. Yang kemarin ditemukan luka itu. Dibenturkan lagi korban sempat pingsan lalu dibekap dengan celana pendek hingga meninggal. Motifnya ingin memiliki handphone,” jelas Kapolresta Denpasar.
Tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berujung kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Saat Pra Rekonstruksi kasus pembunuhan janda anak satu, Jematun (46) yang digelar oleh Satreskrim Polresta Denpasar terkuak beberapa aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku.
Dalam adegan pra rekonstruksi itu, tersangka Arif Santoso (37) memerankan 37 adegan.
"Diadegan 13 korban dibunuh oleh tersangka," kata Kapolresta Hadi, Minggu (22/1/2017).
Dijelaskannya, dalam adegan itu korban memerankan adegan pertemuan dengan korban hingga membungkus korban dalam karung.
33 adegan rekonstruksi ini belum termasuk adegan pembuangan di TKP.
"33 adegan ini masih dapat berkembang," imbuh Hadi.
Ia menjelaskan, mulanya korban datang ke daerah Jalan Danau Tempe dengan berjalan kaki.
Bertemu di depan pintu dengan tersangka.
Kemudian, korban masuk untuk numpang kencing.
Ada unsur suka sama suka, tersangka mengajak berhubungan badan dan disetujui korban.
Usai berhubungan badan, tersangka tertarik dengan HP milik korban dan akhirnya nekat menghabisi nyawa korban.
"Setelah itu dibungkus dengan karung. Di dalam karung ada botol bekas dan kami mensinyalir kuat identik dengan barang rongsokan. Akhirnya kami telusuri dan berhasil menangkap tersangka," beber Hadi.
{Rjpkr88newsflash.com}

Komentar
Posting Komentar