Jakarta. Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)
menaikkan biaya pengurus kendaraan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga 2-3 kali lipat.dinilai
tidak mampu membuat pemasukan negara dari produk barang, ekspor dan
lain-lain.
Akibatnya, Pemerintahan Jokowi menempuh cara instan dengan
jalan membebani rakyat.
“Bisa
dipastikan Pemerintahan Jokowi enggak tahu mencari uang dari sektor
lain, kecuali dengan membebani rakyat,” ungkap Anggota Komisi III DPR
Muhammad Syafi’I, dikutip dari sindonews.com
Dia
menambahkan kebijakan Pemerintahan Jokowi menambah beban hidup
masyarakat bukan termasuk hal baru. Dia mengungkapkan, belum lama
dilantik sebagai Presiden, Jokowi langsung menaikkan harga bahan bakar
minyak (BBM).
“Jadi memang peluang pemasukan negara dalam pemerintahan sekarang ini ya memang dengan cara membebani rakyat,” ujar Syafi’i.
Baru-baru ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016.
Baru-baru ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016.
{Rjpkr88newsflash.com}
Komentar
Posting Komentar