Sidang ketiga kasus dugaan pensitaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja
Purnama alias Ahok berlangsung lancar di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara Jalan Gajah Mada Jakarta pada Selasa (27/12/16).
Dalam sidang pembacaan keputusan sela tersebut, Majlis Hakim menolak
semua eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Ahok
pada sidang perdana, Selasa (13/12/16). Dengan keputusan tersebut,
sidang dilanjutkan pekan depan Selasa (3/1/17) di Auditorium Kementerian
Pertanian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang ketiga berakhir sekitar tengah hari. Terdakwa Ahok sempat
menyatakan kebanggaannya dengan menyatakan tidak bersalah, duduk di
kursi singgasana, dan mengklaim sebagai pahlawan demokrasi di Rumah
Lembang.
Kecewa
Tim Kuasa Hukum Ahok menyampaikan keterangan dan kesan yang berbeda. Di
satu sisi, mereka menyatakan kecewa atas putusan Majlis Hakim karena
tidak sesuai dengan ekspektasi kliennya.
"Tentu kami kecewa ya, harapan kami itu eksepsi dikabulkan," ujar Ketua
Tim Hukum terdakwa Ahok, Trimoelja Soerjadi di PN Jakarta Utara
sebagaimana diberitakan Republika, Selasa (27/12/16).
Menghormati
Meski mengaku kecewa dengan putusan Majlis Hakim, Tim Kuasa Hukum
terdakwa Ahok menyatakan menghormati keputusan sidang dan akan mengikuti
proses yang berlaku serta mempersiapkan sidang-sidang berikutnya.
{Rjpkr88newsflash.com}
Komentar
Posting Komentar