| Pengacara Seck Osmane, Farhat Abbas menyambangi rumah duka di RS St Carolus |
"Pertama saya sebagai pengacara Osmane mengucapkan turut berduka cita atas dibunuhnya klien kami," ucap Farhat saat ditemui di RS St Carolus Jakarta, Sabtu(30/7/2016).
Farhat menganggap, proses eksekusi yang terjadi pada Jumat dini hari tadi adalah suatu kesewenang-wenangan yang melanggar hak konstitusi dari terpidana. Apa yang dilakukan Jaksa bertentangan dengan Undang-Undang Grasi.
Baca juga : http://rjpkr88newsflash.com/
"Saya sudah berkonsultasi dengan pihak keluarga, akan melakukan upaya konstitusi, upaya perdata, maupun upaya pidana, terhadap pelaku-pelaku yang mengeksekusi Osmane dini hari tadi," tegas dia.
Farhat mengungkapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan grasi Osmane pada 27 Juli 2016. Namun ternyata, Osmane tetap dieksekusi.
"Kalau kita menggunakan acuan Pasal 3 Undang-Undang Grasi tersebut, jelas-jelas bahwa memang peninjauan kembali atau grasi, tidak menghalangi eksekusi. Kecuali bagi terpidana mati. Nah di sini mereka menyampingkan hal ini. Harusnya pada Pasal 13 menyatakan, eksekusi terhadap terpidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum ada penolakan dari presiden, secara tertulis dan disampaikan kepada terpidana," kata dia.
Farhat juga mempertanyakan mengapa Kejagung hanya mengeksekusi 4 dari 14 terpidana mati. Padahal semuanya proses eksekusi telah dipersiapkan.
"Dari segi hak asasi manusia, ternyata kenapa orang-orang yang memiliki hak konstitusi untuk menggunakan hak grasi kepada presiden, tidak diberi kesempatan menunggui waktu enam bulan. Mengapa harus dieksekusi segera?" ucap Farhat.
Komentar
Posting Komentar