Seperti pengakuan seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Batu, Jawa Timur. Dia mengaku menjadi korban pelecehan dalam bentuk verbal oleh seorang anggota Satlantas Polres Batu.
Siswi berinisial DSN (17) duduk di kelas X itu mengaku dilecehkan, setelah teman memboncengnya ditilang karena melanggar lalu lintas. Alasan ditilang karena si pengemudi hanya bisa menunjukkan fotokopi STNK dan tidak memiliki SIM.
DSN lantas diajak masuk oleh Polantas ke sebuah ruangan di Pos Polisi Alun-alun Kota Batu sebagai jaminan. Sementara temannya, Gusti Fajar Rudin (21), diminta keluar dan menjauh dari posisi pelaku dan korban.
"Dia biang, 'masak enggak mau disayang sama polisi'. Dia maksa-maksa. Dia mau ngajak. Saya disuruh ikut. Ini (temannya) disuruh keluar. Saya dipaksa-paksa," kata DSN kepada wartawan di sela penyelesaian kasus di Alun-Alun Kota Batu, kemarin.
Pelaku, kata DSN, tidak sampai melakukan tindakan asusila. Namun dia merasa ketakutan. Sebab, hampir dua menit berada di dalam ruangan hanya berdua.
"Ayo ikut aku, kapan disayang polisi. Ada sekitar dua menitan. Orangnya memaksa terus, mengajak," ujar DSN menirukan perkataan polisi itu.
Gusti menyatakan, sang polisi juga menawarkan penyelesaian dengan membayar sejumlah uang di lokasi tilang.
"Aku bisa bantu kamu, tapi ada satu syarat. Kamu bayar Rp 250 ribu sidang di tempat. Kalau di pengadilan bisa Rp 500 ribu," kata Gusti menirukan polisi itu.
Tidak lama kemudian, pria berpangkat Brigadir yang sudah dikenali namanya itu menawarkan yang lain. Dia meminta supaya DSN mau diajak berkencan.
"Piye cewekmu tak bawanya. Saya bilang berapa pun, Rp 1 juta, yang bapak minta saya akan bayar. Yang penting dia tidak diapa-apain," ujar Gusti.
Gusti sempat ditawari uang Rp 50 ribu oleh polisi itu, dengan syarat harus meninggalkan DSN bersama sang polisi. Namun karena Gusti ngotot menolak, akhirnya uang itu urung diberikan. Gusti pun akhirnya bisa meninggalkan lokasi setelah menelepon temannya buat meminjam uang.
Dari pengakuan DSN pelaku pelecehan itu adalah anggota Satlantas Polres Batu, Brigadir Negara. Dia dan Gusti, ditemani belasan anggota LSM Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT), lantas mendatangi Pos Polisi Alun-alun Kota Batu. Massa dipimpin oleh Ketua Umum JKJT, Tedja Bawana, bermaksud mencari pelaku.
Brigadir Negara tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Pelaku pun langsung dipertemukan dengan korban buat mediasi.
Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih khilaf dan sudah meminta maaf kepada korban.
"Kita dimediasi sama Pak Tedja. Tadi anggota menyampaikan permohonan maaf. Apa yang dilakukan anggota khilaf. Namun demikian, internal Polri tetap akan melakukan penyelidikan," kata Waluyo.
Polres Batu melalui Kasie Propam langsung diperintahkan menyelidiki Brigadir Negara. Jika nantinya benar melanggar, Polres Batu berjanji menggelar sidang disiplin dan kode etik.
"Anggota mengakui, oknum mengakui khilaf, secara pribadi sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, secara institusi tetap pelanggaran, akan diproses dan diselidiki. Tadi Kasie Propam juga ada," ujar Waluyo.
Kendati sudah diakui oleh pelaku, polisi masih menunggu proses oleh Propam. Begitu pun soal kemungkinan penonaktifan, pihaknya masih menunggu waktu.
"Nanti kita ikuti, apakah nanti cukup bukti. Propam sudah mulai bergerak. Sudah melakukan penyelidikan terhadap indikasi penyelidikan anggota."

Vinz
Komentar
Posting Komentar